MGtdMWt9LWN8NaVaLWN8MqV9MDcsynIkynwbzD1c

Pertama di Jawa Barat! IUJPT untuk Badan Usaha Angkutan Bahan Peledak Komersial

BLANTERLANDINGv101
5804848353138356145

Pertama di Jawa Barat! IUJPT untuk Badan Usaha Angkutan Bahan Peledak Komersial

Staf PTU bersama Tim Evaluasi Teknis DPMPTSP Prov. Jabar, (Foto: Tim PTU/Aminudin).
Tasikmalaya, purnamatransindoutama.com - PT. Purnama Transindo Utama memperoleh SK Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat pada Senin (16/12/2019).

Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi bagi Perusahaan Jasa Angkutan Bahan Peledak Komersil untuk melaksanakan kegiatan Operasionalnya.

Senada dengan yang disampaikan Bpk AIPTU Juli selaku perwakilan dari Mabes Baintelkam Polri mengatakan "Berdasarkan peraturan terbaru, persyaratan wajib untuk penerbitan rekomendasi kegiatan angkutan bahan peledak komersil dari Mabes Baintelkam Polri, perusahaan diwajibkan untuk memiliki Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi setempat" pungkasnya.

Direktur Utama PT. Purnama Transindo Utama, Yopi Purnama mengatakan, Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) merupakan dokumen persyaratan yang baru baginya.

"Sepengalaman saya dalam 2 (dua) kali mengurus ijin rekomendasi mabes polri, baru tahun ini ada aturan terbaru untuk IUJPT itu, jadi ya kita ikuti saja prosedur tersebut, supaya semuanya lengkap dan berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku"ungkapnya.

Permohonan pembuatan Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi tersebut dilaksanakan serentak secara online di website DPMPTSP setempat dengan mengunggah beberapa dokumen persyaratan yang ditentukan.

PT. Purnama Transindo Utama sendiri mengajukan permohonan pembuatan Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) di website https://dpmptsp.jabarprov.go.id/ dari mulai tanggal pengajuan 22 Nopember 2019, evaluasi administrasi/teknis oleh Bapak Irwan, beni dan wahyu aji DPMPTSP Prov Jawa Barat pada hari Jumat 03 Desember 2019, sampai dengan disetujui penerbitan SK Hari Senin tanggal 16 Desember 2019.

Direktur PT. Purnama Transindo Utama, Yanyan Sofyan, S.H. mengatakan SK IUJPT ini akan langsung diserahkan ke Mabes Polri untuk penerbitan Rekomendasi.

"Setelah SK ini diterima, kita langsung serahkan ke Mabes Baintelkam Polri, semoga saja awal tahun 2020 semua ijin lengkap dan kita mulai melaksanakan kegiatan operasional." pungkasnya.

Laporan : Tim PTU/Adi.
TAGS
BLANTERLANDINGv101
Official Nugraha Adi Permana, S.H.×
Data Diri Anda
Data Lainnya
Kirim Pesan