Tasikmalaya, Humas - Menindaklanjuti penetapan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Purnama Transindo Utama Nomor : 001/SK-Dekom/PTU/I/2021 Tentang Penetapan Non Aktif Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT. Purnama Transindo Utama Periode Tahun 2018 - 2023 tertanggal 11 Januari 2021.
Untuk lebih jelasnya berikut Surat Edaran PT. Purnama Transindo Utama Nomor : B/001/SE.13/PTU/I/2021 Tentang Penonaktifan Direktur Utama PT. Purnama Transindo Utama.
DOKUMEN

